Pemerkosa Anak Kandung Divonis 15 Tahun

Pemerkosa Anak Kandung Divonis 15 Tahun

Kalianda: Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Salim yang didakwa memperkosa putri kandungnya, Selasa (15/5). Selain itu, warga Desa Bumi Jaya, Lampung Selatan, juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 10 bulan penjara.

Salim melakukan aksinya sebanyak 11 kali sejak 2009 lalu. Akibat perbuatannya, korban hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan. Namun, bayi itu meninggal akibat menderita gizi buruk.

Kematian anak sekaligus cucu itu tak menghentikan Salim. ia kembali memperkosa putrinya, dan sekarang putrinya hamil enam bulan.

Bertahun-tahun perbuatan biadab Salim tak terbongkar, karena ia mengancam akan membunuh korban jika memberitahu keluarga lainnya. Belakangan, korban mengadu kepada Pamong Desa, hingga kasus ini pun terbongkar.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes